Selamat Datang di Dunia Jelajah Forensics Digital | Mari Berbagi | Terimakasih Atas Kunjungannya....!!

Definisi Komputer Forensik (Digital Forensik)

Posted by Unknown Sabtu, 16 April 2016 0 komentar

Pengertian Komputer Forensik

Komputer forensik atau dikenal dengan istilah digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang dapat ditemukan pada komputer dan media penyimpanan digital lainnya. Komputer forensik juga diartikan sebagai proses mengidentifikasi, mengumpulkan, memelihara dan menganalisis data dari berbagai sumber daya komputer yang mencakup sistem komputer, baik itu jaringan komputer, jalur komunikasi, dan berbagai media penyimpanan yang layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan.

Definisi Komputer Forensik (Digital Forensik) menurut beberapa para ahli diantaranya :

1.    Menurut Noblett, “Komputer forensik sangat berperan dalam mengambil, menjaga, mengambil dan menyajikan data yang sudah diproses secara elektronik dan disimpan di dalam media computer.”
2. Menurut Judd Robin, “Komputer forensik merupakan penerapan sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya dalam menentukan berbagai bukti hukum yang memungkinkan.”
3.     Menurut Ruby Alamsyah, “Komputer forensik atau digital forensik ialah suatu ilmu yang menganalisis barang bukti secara digital hingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan, yang termasuk barang bukti digital tersebut antara lain seperti laptop, handphone, notebook, dan alat teknologi lain yang memiliki tempat penyimpanan dan dapat dilakukan analisis.”
4.  Menurut New Technologies, “Memperluas definisi Judd Robin dengan: “Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam wujud informasi magnetic.”
5.   Menurut Farmer dan Wietse Venema, “Memperoleh dan menganalisa data dengan cara yang bebas dari distorsi atau bias sebisa mungkin, untuk merekonstruksi data atau apa yang telah terjadi pada waktu sebelumnya di suatu system.”
6.   Menurut Dr. HB Wolfre, “Serangkaian teknik metodologis dan prosedur untuk mengumpulkan bukti, dari peralatan dan berbagai perangkat penyimpanan dan media digital, yang dapat disajikan di pengadilan dalam format yang logis dan bermakna."
7.     Nugroho Budhisantoso, “Kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan komputer dalammengumpulkan dan menganalisis data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hokum.”
8.  Eoghan Casey, “Karakteristik bukti yang mempunyai kesesuaian dalam mendukung pembuktian fakta dan mengungkap kejadian berdasarkan bukti statistik yang meyakinkan.”

Manfaat dan Tujuan Forensik Digital

Manfaat :

1.    Organisasi atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada tuntutan hukum yang melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan.
2.       Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, dampak gangguan terhadap operasional organisasi atau perusahaan dapat diminimalisir.
3.  Para kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki kapabilitas forensik computer.
4.   Membantu organisasi atau perusahaan dalam melakukan mitigasi resiko teknologi informasi yang dimilikinya.

Tujuan :

1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan.
2.    Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.


Referensi :

Dari berbagai sumber

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Definisi Komputer Forensik (Digital Forensik)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://jelajahforensik.blogspot.com/2016/04/definisi-komputer-forensik-digital.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Modified by info update - Panduan Blogging SEO. Original by Bamz | Copyright of Jelajah Forensik Digital.