Selamat Datang di Dunia Jelajah Forensics Digital | Mari Berbagi | Terimakasih Atas Kunjungannya....!!

Karakteristik Barang Bukti Digital (Digital Evidence)

Posted by Unknown Sabtu, 16 April 2016 0 komentar
Adapun karakteristik bukti digital agar dapat diterima dalam proses peradilan. Menurut J. Richter (2010), ada 5 karakteristik bukti digital. Yaitu Admissible (Layak), Authentic (Asli), Complete (Lengkap), Reliable (Dapat dipercaya) dan Believable (Terpercaya). Adapun penjelasan untuk masing-masing karakteristik sebagai berikut :

1.        Admissible (layak dan dapat diterima)
Barang bukti digital harus sesuai dengan fakta dan masalah yang terjadi. Dan juga barang bukti yang diajukan harus dapat diterima dan digunakan demi hukum, mulai dari kepentingan penyidikan sampai ke pengadilan. Misalkan ada sebuah kasus pencemaran nama baik melalui facebook, yang menjadi bukti adalah screenshoot nya dan dicetak screenshootnya, tanpa ada rekayasa apapun bentuknya.
2.        Authentic (asli)
Barang bukti harus mempunyai hubungan keterkaitan yang jelas secara hukum dengan kasus yang diselidiki dan barang bukti bukan hasil rekayasa. Selain itu, barang bukti digital harus dapat dibuktikan dalam pengadilan bahwa barang bukti tersebut masih asli dan tidak pernah diubah-ubah. Sebagai contoh ada sebuah rekaman video yang menjadi bukti terduga sebagai pelakunya, akan tetapi sebelum diperadilan ada seseorang yang tidak bertanggung jawab merubah atau menghilangkan beberapa frame dari rekaman tersebut, maka rekaman tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti.
3.        Complete (lengkap)
Barang bukti harus lengkap dan dapat membuktikkan tindakan jahat yang dilakukan pelaku kejahatan. Barang bukti yang dikumpulkan, tidak cukup hanya berdasarkan satu perspektif dari sebuah kejadian yang berlangsung. Misalkan berhasil dikumpulkan barang bukti berupa log login ke dalam sebuah sistem. Maka data yang dikumpulkan tidak hanya data log si pelaku kejahatan, tapi semua log yang login ke dalam sistem. Karena bisa saja sebenarnya sebelum si pelaku berbuat kejahatan, ada orang lain yang membantunya dan atau bahkan yang duluan melakukan kejahatan sebelum si pelaku pertama.
4.        Reliable (dapat dipercaya)
Barang bukti yang dikumpulkan harus dapat dipercayai. Pengumpulan barang bukti dan analisis yang dilakukan harus sesuai prosedur dan dilakukan dengan jujur. Selain itu barang bukti tidak boleh meragukan dan benar benar harus dapat dipercayai. Kuncinya semua harus sesuai SOP.
5.        Believable (terpercaya)
    Barang bukti dan presentasi yang dilakukan di pengadilan harus dapat dimengerti oleh hakim dan dapat dipercayai. Percuma menyampaikan barang bukti dalam pengadilan semisal tentang biner-biner jika hakim tidak mengerti akan hal itu. Oleh karena itu penyampaian barang bukti di pengadilan harus menggunakan bahasa awam yang dapat dimengerti oleh hakim. Sebagai contoh kasus pencemaran nama baik melalui email. Tentu penggunaan hasil cetakan dari informasi elektronik yang terdapat dalam email tersebut lebih memudahkan pengadilan dalam menilai fakta hukumnya. Karena pada prinsipnya, email sama dengan tulisan, hanya saja dalam bentuk elektronik.

Barang bukti yang akan diajukan ke pengadilan, haruslah memenuhi kelima karakteristik tersebut untuk dapat diterima oleh hakim. Karena jika satu saja karakteristik tidak terpenuhi, maka kita selaku investigator akan diserang balik oleh pengacara tersangka dan bukti yang telah kita analisis dan ajukan ke peradilan bisa ditolak oleh hakim.


Referensi :

J. Richter and N. Kuntze, “Securing Digital Evidence,” in  Fifth International Workshop on Systematic Approaches to  Digital Forensic Engeneering, 2010, pp. 119 – 130.



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Karakteristik Barang Bukti Digital (Digital Evidence)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://jelajahforensik.blogspot.com/2016/04/adapun-karakteristik-bukti-digitalagar.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Modified by info update - Panduan Blogging SEO. Original by Bamz | Copyright of Jelajah Forensik Digital.