Karakteristik Barang Bukti Digital (Digital Evidence)
Sabtu, 16 April 2016
0
komentar
Adapun karakteristik bukti digital agar dapat
diterima dalam proses peradilan. Menurut J. Richter (2010), ada 5 karakteristik bukti digital. Yaitu
Admissible (Layak), Authentic (Asli), Complete (Lengkap), Reliable (Dapat
dipercaya) dan Believable (Terpercaya). Adapun penjelasan untuk masing-masing
karakteristik sebagai berikut :
1.
Admissible (layak dan dapat diterima)
Barang
bukti digital harus sesuai dengan fakta dan masalah yang terjadi. Dan juga
barang bukti yang diajukan harus dapat diterima dan digunakan demi hukum, mulai
dari kepentingan penyidikan sampai ke pengadilan. Misalkan ada sebuah kasus
pencemaran nama baik melalui facebook, yang menjadi bukti adalah screenshoot
nya dan dicetak screenshootnya, tanpa ada rekayasa apapun bentuknya.
2.
Authentic (asli)
Barang
bukti harus mempunyai hubungan keterkaitan yang jelas secara hukum dengan kasus
yang diselidiki dan barang bukti bukan hasil rekayasa. Selain itu, barang bukti
digital harus dapat dibuktikan dalam pengadilan bahwa barang bukti tersebut
masih asli dan tidak pernah diubah-ubah.
Sebagai contoh ada sebuah rekaman video yang menjadi bukti terduga sebagai
pelakunya, akan tetapi sebelum diperadilan ada seseorang yang tidak bertanggung
jawab merubah atau menghilangkan beberapa frame dari rekaman tersebut, maka
rekaman tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti.
3.
Complete (lengkap)
Barang
bukti harus lengkap dan dapat membuktikkan tindakan jahat yang dilakukan pelaku
kejahatan. Barang bukti yang dikumpulkan, tidak cukup hanya berdasarkan satu
perspektif dari sebuah kejadian yang berlangsung. Misalkan berhasil dikumpulkan
barang bukti berupa log login ke dalam sebuah sistem. Maka data yang
dikumpulkan tidak hanya data log si pelaku kejahatan, tapi semua log yang login
ke dalam sistem. Karena bisa saja sebenarnya sebelum si pelaku berbuat
kejahatan, ada orang lain yang membantunya dan atau bahkan yang duluan
melakukan kejahatan sebelum si pelaku pertama.
4.
Reliable (dapat dipercaya)
Barang
bukti yang dikumpulkan harus dapat dipercayai. Pengumpulan barang bukti dan
analisis yang dilakukan harus sesuai prosedur dan dilakukan dengan jujur. Selain
itu barang bukti tidak boleh meragukan dan benar benar harus dapat dipercayai.
Kuncinya semua harus sesuai SOP.
5.
Believable (terpercaya)
Barang
bukti dan presentasi yang dilakukan di pengadilan harus dapat dimengerti oleh
hakim dan dapat dipercayai. Percuma menyampaikan barang bukti dalam pengadilan
semisal tentang biner-biner jika hakim tidak mengerti akan hal itu. Oleh karena
itu penyampaian barang bukti di pengadilan harus menggunakan bahasa awam yang
dapat dimengerti oleh hakim. Sebagai contoh kasus
pencemaran nama baik melalui email. Tentu penggunaan hasil cetakan dari
informasi elektronik yang terdapat dalam email tersebut lebih memudahkan
pengadilan dalam menilai fakta hukumnya. Karena pada prinsipnya, email sama
dengan tulisan, hanya saja dalam bentuk elektronik.
Barang bukti yang
akan diajukan ke pengadilan, haruslah memenuhi kelima karakteristik tersebut
untuk dapat diterima oleh hakim. Karena jika satu saja karakteristik tidak
terpenuhi, maka kita selaku investigator akan diserang balik oleh pengacara tersangka dan bukti yang telah kita analisis
dan ajukan ke peradilan bisa ditolak oleh hakim.
Referensi
:
J.
Richter and N. Kuntze, “Securing Digital Evidence,” in Fifth International
Workshop on Systematic Approaches to Digital Forensic Engeneering, 2010, pp. 119 – 130.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Karakteristik Barang Bukti Digital (Digital Evidence)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://jelajahforensik.blogspot.com/2016/04/adapun-karakteristik-bukti-digitalagar.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar